mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya memenuhi pangglan kpk supaya diperiksa untuk saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, kata rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta sekitar jam 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam jumat (10/5) namun surat panggilan kembali ke kpk karena alamat rama selama surat sudah tidak ada selama data kependudukan.
saya tegaskan lagi aku diperiksa dibuat saksi, bukan atas dugaan suap namun aku belum kenal persis bagaimana dan hendak ditanyakan, kasih saya kesempatan agar menjalani pemeriksaan lagi, kian rama.
Informasi Lainnya:
ia menyatakan mengenal ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya kenal melalui ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk tenntang angka dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal dalam april 2009.
rama dan disebut-sebut pada jumlah korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.
dalam jumlah ini kpk telah menetapkan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak selama jenis impor daging yaitu juard effendi serta arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ataupun pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah merupakan uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp perihal penyelenggara negara dan melayani kejutan atau janji terkait kewajibannya.
keduanya serta dikenakan disangkakan mengerjakan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.