AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media menyerahkan upah layak bagi jurnslis yang sudah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan tersebut diungkapkan ketua aji padang hendra makmur dalam rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tak ingin ada berarti meningkatkan kondisi semua masalah jurnalisme di indonesia, ujarnya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati ada langkah maju pada mengupayakan peningkatan standar kompetensi dan kapasitas jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini setidaknya 3.000 jurnalis sudah lulus ukj pada jenjang wartawan utama, madya serta muda yang dilaksanakan lima lembaga penguji kompetensi. jumlah itu akan selalu bertambah selama masa tidak jauh.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya menyebabkan perusahaan media memperbaiki kesejahteraan jurnalis. bila upaya tersebut tak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, maka standar kompetensi wartawan tidak hendak melaksanakan seluruh masalah profesionalisme dalam dunia pers dan terjadi akhir-akhir ini.

untuk menetapkan upah bagus terhadap jurnalis, perusahaan media mampu mempedomani standar upah pantas yang sudah dikeluarkan aji pada seluruh kota.

jurnalis di sumaetra barat melalui masa kerja 1 sampai 3 tahun, aji padang memutuskan upah pantas sebesar rp2.912.066, ujarnya.

ia menungkapkan, penetapan upah layak itu diselenggarakan melalui menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen pemakaian makan, sandang juga perumahan dan pemakaian yang lain, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja juga tabungan serta melakukan survey harga ke pasar.

penetapan upah pantas versu aji bisa menjadi acuan dan relevan pada standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah bisa jurnalis ini juga usah diselenggarakan supaya perusahaan media, jurnalis dan pekerja media dapat menjadikannya patokan pada merumuskan dan menegosiasikan mutu upah terhadap jurnalis serta ataupun karyawan perusahaan media.

kondisi terkini menunjukan, kesejahteraan kebanyakan jurnalis dalam indonesia tergolong selama sumatra barat, baru memprihatinkan. baru ada buruh intelektual tersebut dan digaji melalui upah tak baik, bahkan dan lebih miris, digaji di bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini dan diperparah dengan kehadiran seluruh persentasi pemecatan sepihak jurnalis oleh perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, serta kehadiran pengabaian hak-hak jurnalis yang berusaha untuk koresponden, kontributor serta stringer dengan perusahaan media.