mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan serta 15 bulan penjara dalam angka korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran yang berdampak pada negara rp1,2 miliar dalam 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, kepada terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut umum.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama dan memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara terhadap dua terdakwa yang lain, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi juga mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang serta orang lain.
Informasi Lainnya:
terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa yang lain yaitu zulkifli somad serta arifuddin yasak juga sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan kaum terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap selama kasus ini menungkapkan nota keuangan di sidang paripurna dprd jambi tak diusulkan namun dibahas dalam apbdp 2004 kota jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar dan disahkan dprd kota jambi dan disetujui dengan zulkifli somad sebagai ketua dewan ketika itu.
kedua terdakwa serta menyetujui supaya mengajukan anggaran dua unit mobil damkar melalui menandatangani anggaran itu.
setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut juga membayar arifuddin yasak dan ketika tersebut dibuat kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi supaya menyelesaikan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan mobil damkar itu sesuai melalui surat telegram daripada mendagri atas pengadaan mobil damkar dengan pt istana raya dan telah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa di kasus ini merupakan menyetujui ingin dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar tersebut serta telah minta terhadap kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, dan dan terdakwa pada kasus ini, untuk melaksanakan proyek itu tidak memenuhi proses dalam pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab menyebabkan kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pembelaan.