Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung mengatakan eksekusi mantan kepala badan reserse juga kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, akan dijadwalkan ulang setelah gagal selama rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi hendak dijadwal ulang, papar kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap diantara selama jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta serta kejaksaan negeri jakarta selatan selama rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji daripada kediamannya dalam kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi tersebut tidak berjalan mulus karena membeli perlawanan dari susno juga susno lalu dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berupaya mengeksekusi susno tapi gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor menimbulkan mapolda Jawa Barat di jam 00.15 wib, tutur setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap ingin mengeksekusi susno sesuai dengan perintah undang-undang.

tentunya kami berusaha sesuai melalui perintah undang-undang. maka kami tetap akan melakukan eksekusi, katanya.

ia juga menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, angka susno sendiri juga kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, katanya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november 2012, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah pada pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun sebab terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat dijadikan kepala badan reserse juga kriminal dengan menerima hadiah rp500 juta supaya mempercepat penyidikan angka arowana.

pengadilan dan mengatakan susno terbukti mengurangi dana pengamanan pilkada jawa barat supaya kepentingan pribadi saat menjabat kepala polda jawa barat selama 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah agar melakukan penahanan.